FORM KEHADIRAN PEREKAMAN KEHADIRAN PEGAWAI BDR (BEKERJA DARI RUMAH)
FORM KEHADIRAN PEREKAMAN KEHADIRAN PEGAWAI BDR (BEKERJA DARI RUMAH)
Itjen Kemendikbud Siaga Menghadapi Pandemi Covid-19
1
Data Waktu
>
2
Data Pegawai
Sesuai Dengan Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor 0109/G/KP/2021 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, waktu perekaman kehadiran pegawai Bekerja Dari Rumah (BDR):
- Jam Check In/Kedatangan paling lambat pukul 08.00 WIB
- Jam Check Out/Kepulangan paling cepat pukul 16.30 WIB.
Jika pegawai melakukan rekam kehadiran sebelum pukul 06.00 dan setelah
pukul 20.00 maka tidak akan terekam pada aplikasi
Tanggal
Tanggal
*
/
DD
/
MM
YYYY
Jam Server
Jam Server
*
:
HH
MM